Kebijakan Baru Bansos 2023 : Penerima Bansos PKH, BNPT, dan BPJS Kesehatan PBI Wajib Baca !
Penulis: Admin

Kementerian Sosial Republik Indonesia mengenalkan peraturan baru terkait program bantuan sosial (bansos) yang mencakup BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran), PKH (Program Keluarga Harapan), BNPT (Bantuan Pangan Non-Tunai), dan sejumlah program lainnya. Perubahan signifikan dalam peraturan ini adalah penonaktifan otomatis yang akan diterapkan oleh sistem jika terdapat anggota keluarga dalam Kartu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi salah satu dari dua kriteria berikut:
Memiliki Gaji Setara dengan UMR/UMK/UMP: Jika ada anggota keluarga yang mendapatkan pendapatan setara atau di atas Upah Minimum Regional (UMR), Upah Minimum Kabupaten (UMK), atau Upah Minimum Provinsi (UMP), maka otomatis program bantuan sosial akan dinonaktifkan untuk keluarga tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya.
Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan: Jika ada anggota keluarga yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka juga akan mengakibatkan nonaktifnya program bantuan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut sudah memiliki jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, sehingga bantuan sosial tidak lagi diperlukan dalam hal ini.
Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada keluarga yang benar-benar memenuhi syarat dan membutuhkannya secara ekonomi. Dengan demikian, dana bantuan sosial dapat dialokasikan dengan lebih efisien kepada mereka yang memerlukan, sambil menjaga keadilan dalam distribusi sumber daya sosial. Peraturan ini mencerminkan komitmen Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk meningkatkan efektivitas program bantuan sosial dan memberikan bantuan kepada yang benar-benar membutuhkan.
Editor: Wahyu Akbar
Tag