Bansos Program Indonesia Pintar (PIP) kembali disalurkan pada bulan September 2024

Penulis:

Salah satu bantuan sosial (Bansos) yang masih disalurkan oleh pemerintah pada bulan September 2024 adalah Program Indonesia Pintar (PIP), yang diperuntukkan bagi siswa dari jenjang SD, SMP, hingga SMA sederajat. Bansos ini bertujuan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud 2024 untuk membantu siswa mendapat fasilitas pendidikan yang layak dan menarik kembali siswa yang telah putus sekolah.

 

Program PIP ini hanya cair sekali dalam setahun. Besaran bantuan yang diberikan berbeda-beda tergantung jenjang pendidikan, yaitu:

  • Siswa SD: Rp 450.000 per tahun
  • Siswa SMP: Rp 750.000 per tahun
  • Siswa SMA: Rp 1.800.000 per tahun

Dana ini ditransfer langsung ke rekening Simpel (Simpanan Pelajar) milik siswa melalui bank yang telah ditunjuk, seperti BNI, BRI, dan BSI. Penerima bantuan bisa memeriksa status pencairan melalui situs SIPINTAR Kemdikbud dengan menggunakan NISN dan NIK.

Pada September ini, dana PIP diberikan kepada siswa yang telah mengaktifkan rekening sebelum 30 Juni 2024. Bagi yang belum mencairkan dana, masih ada kesempatan hingga akhir bulan ini. Program ini juga ditujukan untuk siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)​.

Prosedur Pengecekan Status Penerima PIP

Untuk memastikan apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi [pip.kemdikbud.go.id](https://pip.kemdikbud.go.id).
  2. Temukan kolom “Cari Penerima PIP”.
  3. Isi data yang diminta, termasuk NISN, NIK, dan hasil penjumlahan yang muncul.
  4. Klik tombol “Cari” untuk melihat informasi mengenai status penerimaan bantuan.

 

Syarat Penerima Bantuan PIP

Untuk bisa menerima bantuan PIP, peserta didik harus memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus seperti:
  • Keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
  • Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
  • Anak yatim/piatu atau yatim-piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
  • Siswa yang terkena dampak bencana alam.
  • Siswa yang sebelumnya tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.
  • Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, atau berasal dari keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja, berada di daerah konflik, terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara serumah.
  • Siswa yang mengikuti lembaga kursus atau satuan pendidikan non-formal lainnya.

 

Jika Anda masih ragu mengenai waktu pencairan dana PIP, sebaiknya terus ikuti pembaruan informasi dan segera periksa jadwal pencairan PIP 2024 melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id. Dengan memastikan status penerimaan, Anda dapat mengetahui kapan dana akan ditransfer ke rekening. Pastikan untuk tidak melewatkan kesempatan ini agar bantuan pendidikan dapat segera Anda manfaatkan secara optimal.

 

Info lebih lanjut bisa baca DISINI Bantuan PIP Kembali Cair Bulan September 2024, Cek di sini (jabarekspres.com)

 

Penulis: Mulyani

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL