Panduan Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Simak Disini!

Penulis:

Dana Desa terus menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa. Pada tahun 2025, alokasi Dana Desa mengalami beberapa penyesuaian yang dirancang untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa, memperkuat layanan masyarakat, hingga meningkatkan kesejahteraan melalui penggunaan teknologi digital.

Berdasarkan dokumen APBN 2025, total Dana Desa yang dialokasikan mencapai Rp71 triliun. Anggaran ini dibagi menjadi dua bagian utama: Rp69 triliun berdasarkan formula tahun anggaran sebelumnya, dan Rp2 triliun sebagai insentif untuk desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dengan baik.


Berdasarkan data dan informasi yang diambil dari dokumen APBN 2025, yang mencakup kebijakan penggunaan Dana Desa dan alokasi Transfer ke Daerah (TKD). Berikut poin-poin penting yang Sahabat Desa perlu perhatikan terkait Dana Desa:

Apa itu Dana Desa?
Dana Desa adalah bagian dari Transfer ke Daerah (TKD) yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Jumlah Alokasi Dana Desa

Total Alokasi Dana Desa: Rp71 triliun.

Yang diperuntukkan untuk:

  • Rp69 triliun dihitung pada tahun anggaran sebelumnya berdasarkan formula.

  • Rp2 triliun dialokasikan pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa atau untuk melaksanakan kebijakan pemerintah pusat.

Kriteria Alokasi Dana Desa

  • Alokasi Dasar (65%): Dibagi secara proporsional kepada setiap desa.

  • Alokasi Afirmasi (1%): Diberikan kepada desa tertinggal dan sangat tertinggal, mempertimbangkan jumlah penduduk miskin.

  • Alokasi Kinerja (4%): Diberikan kepada desa dengan kinerja terbaik.

  • Alokasi Formula (30%): Menghitung faktor-faktor seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Tujuan Penggunaan Dana Desa

Dana Desa tahun 2025 diprioritaskan untuk mendukung berbagai program dan inisiatif penting, antara lain:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Paling tinggi 15% untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga penerima manfaat.

  • Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim.

  • Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa: Termasuk program penanganan stunting.

  • Dukungan Program Ketahanan Pangan: Untuk meningkatkan ketersediaan pangan di tingkat desa.

  • Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.

  • Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Desa Digital.

  • Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal.

  • Program Sektor Prioritas Lainnya di Desa.

Baca juga: Inilah 10 Desa Digital Terbaik dan Potret Keberhasilannya

Dana Operasional Pemerintah Desa

Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa dengan batas maksimum 3% dari pagu Dana Desa untuk setiap desa.
Insentif Desa

Dana sebesar Rp2 triliun dialokasikan berdasarkan kriteria tertentu untuk memberikan insentif kepada desa yang berhasil memenuhi atau melampaui target kinerja.

Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa dan penetapan rincian alokasi setiap desa akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan. Dana Desa dialokasikan oleh Pemerintah pusat kepada setiap kabupaten/kota berdasarkan hasil perhitungan alokasi Dana Desa untuk setiap desa.

Pelaksanaan Program Desa Digital

Pemanfaatan Teknologi dan Informasi: Salah satu prioritas utama Dana Desa adalah percepatan implementasi desa digital. Pemerintah Desa didorong untuk memanfaatkan teknologi guna meningkatkan efisiensi administrasi dan layanan publik di desa. 

Baca juga: Transformasi Digital Desa DIGIDES


Transparansi dan Akuntabilitas

Untuk memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, desa wajib melakukan pelaporan dan pencatatan keuangan secara transparan, dan menggunakan sistem digital untuk memudahkan audit serta menjaga akuntabilitas.

Sanksi dan Insentif

Pemerintah dapat memberikan insentif kepada desa yang mencapai target kinerja tertentu dan sanksi berupa pengurangan alokasi bagi desa yang tidak memenuhi persyaratan atau target kinerja.

Rekomendasi

Untuk pelaksanaan Dana Desa tahun 2025, berikut adalah rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana:

  • Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa: Melakukan pelatihan bagi aparatur desa terkait dengan pengelolaan keuangan dan penggunaan teknologi untuk mendukung pelaporan digital.

  • Kolaborasi dengan Pemangku Kepentingan Lokal: Menggalang kerjasama dengan lembaga swasta atau universitas dalam hal implementasi program-program pembangunan desa.

  • Monitoring dan Evaluasi: Membangun sistem evaluasi berbasis data untuk memantau progres pelaksanaan program dan memastikan pencapaian target sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Desa.


Referensi : RAPBN 2025

Editor  : Sidik Permana, Digides

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL