Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) di Desa

Penulis:

Ingin membuka usaha di desa? Salah satu dokumen penting yang wajib dipahami oleh pelaku usaha adalah Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). IUMK menjadi bukti legalitas yang diperlukan bagi pemilik usaha mikro ketika ingin menjalankan usaha secara resmi dan terdata oleh pemerintah.

Artikel ini membahas pengertian IUMK, syarat mengurus IUMK, contoh surat izin usaha, serta penjelasan mengenai jenis usaha yang wajib memiliki izin.

Apa Itu Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)?

IUMK adalah dokumen resmi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil sebagai bukti legalitas untuk menjalankan usaha. Umumnya, IUMK diberikan kepada pemilik usaha dengan kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha.

Memiliki IUMK sangat penting karena:

  • Menjadi bukti legal usaha

  • Membantu ketika ada pendataan atau program bantuan usaha dari pemerintah

  • Memudahkan dalam mengembangkan usaha secara resmi

  • Dibutuhkan untuk mengurus dokumen lain seperti permodalan, pembinaan, atau sertifikasi

Mengapa IUMK Penting untuk Usaha di Desa?

Bagi masyarakat desa, IUMK menjadi dokumen penting untuk:

  • Keperluan pendataan usaha mikro

  • Akses bantuan UMKM dari pemerintah desa atau daerah

  • Perlindungan hukum bagi pemilik usaha

  • Memudahkan pengembangan usaha dan kolaborasi dengan pihak lain

Dengan memiliki surat izin usaha, pelaku usaha di desa dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih aman dan terpercaya.


Contoh Surat Izin Usaha (Surat Keterangan Usaha) di Desa

Berikut ini contoh surat izin usaha yang sering digunakan sebagai acuan dalam pengurusan IUMK:

  • Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa

  • Contoh SIUP Mikro / IUMK

  • Contoh Surat Keterangan Usaha Perseorangan

(Contoh visual dapat disesuaikan kembali dengan template desa masing-masing.)

Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Agar proses pengajuan IUMK di desa berjalan lancar, berikut dokumen yang umumnya harus disiapkan:

  1. Surat pengantar RT/RW sesuai lokasi usaha

  2. KTP pemilik usaha yang masih berlaku

  3. KK (Kartu Keluarga)

  4. Pas foto berwarna 4×6 sebanyak 2 lembar

  5. Formulir permohonan IUMK yang sudah diisi lengkap

Catatan:
Setiap desa atau daerah dapat memiliki peraturan tambahan. Selalu pastikan syarat terbaru langsung dari kantor desa.

Jenis Usaha yang Wajib dan Tidak Wajib Memiliki SIUP

Menurut Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009, ada beberapa jenis usaha yang tidak wajib memiliki SIUP, yaitu:

1. Usaha Non-Perdagangan: Perusahaan yang bergerak di bidang selain perdagangan tidak diwajibkan memiliki SIUP.

2. Kantor Cabang atau Perwakilan: Karena izin usaha mengikuti kantor pusat.

3. Usaha Mikro dengan Kriteria Tertentu:

  • Bentuk usaha perorangan atau persekutuan

  • Dikelola oleh pemilik atau keluarga

  • Kekayaan bersih maksimal Rp50 juta (tidak termasuk bangunan & tanah)

Meski tidak wajib, pelaku usaha mikro tetap dapat mengajukan SIUP Mikro jika ingin memperkuat legalitas usaha mereka.

Cara Mengurus IUMK di Desa

Secara umum, langkah-langkah pengurusannya adalah:

  1. Meminta surat pengantar RT/RW

  2. Menyiapkan berkas syarat seperti KTP, KK, dan foto

  3. Mengisi formulir IUMK yang diberikan kantor desa

  4. Mengajukan permohonan ke Kantor Desa atau Kecamatan

  5. Menunggu proses verifikasi dan penerbitan IUMK

Memiliki Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sangat penting bagi pelaku usaha di desa. Selain menjadi dasar legalitas usaha, IUMK juga membuka peluang mendapatkan bantuan pemerintah dan kemudahan pengembangan usaha.

Dengan memahami syarat dan prosedur pengurusan IUMK, para pelaku UMKM dapat menjalankan usaha dengan lebih aman dan terstruktur.

Untuk informasi lebih lengkap mengenai pengelolaan administrasi desa dan layanan digital lainnya, kunjungi digitaldesa.id atau hubungi admin Digides.


Penulis: Tim Magang UMKOTA

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL