4 Latar Belakang dibangunnya Layanan Desa Digital oleh DIGIDES dan bagaimana kami mengatasinya

Penulis:

  1. Rendahnya Kualitas Layanan

Mungkin sudah menjadi rahasia umum bahwa pengurusan surat di tingkatan desa/kelurahan adalah hal yang menyita waktu dan kadang membingungkan. Kualitas layanan yang buruk ini sangat sulit diubah dikarenakan berbagai faktor, dari faktor Sumber daya manusia, hingga tidak teraturnya administrasi, belum adanya SOP adalah kendala utama terutama di desa - desa.

  1. Kualitas Data Yang Buruk

Dikarenakan tidak adanya standar baku tersebut, mengakibatkan data tidak memiliki format yang jelas data terhambur tak tentu arah. Hal ini sangat berbahaya, pengambilan keputusan desa menjadi tidak berdasarkan data, resiko pada efektifitas dana desa.

  1. Sibuk Dengan Masalah Administrasi
    80% waktu digunakan untuk kelengkapan administrasi sehingga staf desa tidak lagi dapat fokus pada pengembangan masyarakat desa, hal ini terjadi dikarenakan administrasi desa yang buruk.

  2. Terbatasnya Informasi Potensi Desa
    Dalam tugasnya desa harus mengembangkan potensi dengan menjalin kemitraan dan terhubung ke banyak pihak. Desa harus menggunakan cara manual seperti promosi mulut ke mulut dan cara konvensional, padahal sekarang seharusnya desa sudah memiliki channel digital untuk mendukung kegiatan tersebut

Digital Desa yang disingkat menjadi brand dengan nama digides adalah layanan percepatan pembangunan desa dengan teknologi informasi yang populer disebut IT atau industri digital. Kami saat ini fokus pada tiga item peningkatan pada institusi kantor pemerintahan desa. 

Tiga item tersebut adalah 

  1. peningkatan kecepatan kerja dan 
  2. peningkatan kualitas data dan layanan menjadi heal point digides yang dibarengi dengan,
  3. peningkatan penyebaran informasi  melalui teknologi informasi, menjadikan layanan kami sangat diterima di pasar.

Software as a Service adalah teknik yang kami lakukan, dengan berbagai fitur yang kami berikan yang di dalamnya. Terdapat 40 administrasi dan 32 tipe persuratan yang dibuat dengan dua pendekatan scientific. 

Layanan digitalisasi ini mengikut amanat UU Desa Pasal 86  yang mewajibkan desa untuk menghadirkan sistem informasi desa dalam rangka mencapai Standar Pelayanan Prima bagi masyarakat . Selanjutnya, dengan berdasar Permendagri no.47 2016 kami mengembangkan sistem yang lebih detail dan berbeda dibanding pendahulunya.

 

Kedua, dengan pendekatan Human Centered Design yang membuat tampilan dan alur sistem telah mudah bagi user dan telah terverifikasi di lapangan. Selain itu, tambahan produk seperti fitur pengelolaan pajak, aplikasi Android layanan permintaan surat warga serta website profil untuk penyebarluasan informasi potensi desa yang sekaligus media transparansi pengelolaan dana desa kepada masyarakat. 

Saat ini kami telah mengembangkan fuzzy logic yang membantu desa mendapatkan rekomendasi kegiatan sesuai dengan demografi masyarakat. Selanjutnya melalui program PPBT  ini kami akan mengembangkan kecerdasan buatan untuk semakin memutakhirkan rekomendasi pembangunan desa yang  disertakan dengan penambahan layanan untuk memudahkan warga dan staf desa.

 

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL