Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Dari Desa
Penulis: Admin
Membuat Surat Izin Usaha Dari Desa, Berikut Caranya
Hmm, seberapa pentingkah membuat surat izin usaha?
Jawabannya sangatlah penting! Karena surat izin usaha merupakan bukti secara resmi dan di bawah hitam-putih bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan sebuah usaha atau orang yang sudah memiliki usaha.
Peraturan tentang penerbitan Izin Usaha menurut Surat Izin Tempat Usaha “SITU” yang dikemukakan oleh Menteri perdagangan RI Nomor: 46/-DAG/PER/9. Dasar hukum kepemilikan surat izin usaha diatur oleh peraturan setiap daerah. Dengan adanya dasar hukum ini, setiap orang yang memiliki atau membangun usaha harus membuat surat izin usaha tersebut.
Setelah mengetahui dasar hukum pembuatan surat izin usaha, berikut syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- Membuat surat permohonan (materai 6000) termasuk cap dan stempel dari tempat usaha.
- Fotocopy KTP (pemohon).
- Membuat surat kuasa dan fotocopy FTP dari penerima kuasa apabila pengurusan surat izin usaha dikuasakan kepada orang lain.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha.
- Fotocopy Bukti Penguasaan Hak atas tanah
- Fotocopy akta pendirian perusahaan atau akta perubahan juga pengesahan.
- Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB tahun terakhir.
- Persetujuan dari warga, lingkungan, tetangga dalam jarak 200 m dari lokasi tempat Anda mendirikan usaha yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa atau Lurah.
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
Selanjutnya, format surat untuk membuat surat keterangan usaha sebagai berikut :
[Kop Surat Kepala Desa]
SURAT KETERANGAN USAHA
Nomor:____________
Bertanda tangan di bawah ini, Kepala Desa (Nama Desa), Kecamatan (Nama Kecamatan), Kabupaten (Nama Kabupaten), dengan ini menerangkan bahwa :
Nama : (Nama Lengkap)
No. KTP : (No. KTP )
Jenis Kelamin : (Jenis kelamin)
Tempat/Tgl. Lahir : (Tempat/Tanggal lahir )
Agama : (Agama )
Pekerjaan : (Pekerjaan )
Alamat : (Alamat domisili)
Adalah benar penduduk yang berdomisili di Desa (Nama Desa), Kecamatan (Nama Kecamatan), Kabupaten (Nama Kabupaten).
Berdasarkan pengamatan kami bahwa nama tersebut di atas adalah benar memiliki usaha (Jenis usaha Anda, misalnya warung, bengkel, atau toko) dengan nama )Nama usaha Anda) di wilayah Desa (Nama Desa).
Adapun Surat Keterangan ini dibuat untuk kelengkapan persyaratan (jenis keperluan).
Demikian Surat Keterangan Usaha ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan bagi instansi yang berkepentingan menjadi bahan periksa adanya.
Dikeluarkan di : (Nama Desa)
Pada tanggal : (Tanggal SKU diterbitkan)
Kepala Desa (Nama Desa)
Kecamatan (Nama Kecamatan), (Nama Kotamadya/Kabupaten)
(Nama Kepala Desa)
Nah, setelah penjelasan dan format surat keterangan usaha diatas berarti kalian sudah paham cara membuatnya. Harapannya, agar setiap orang bisa dengan mudah membuat sebuah surat izin usaha sesuai dengan yang dibutuhkan. Sehingga pelaku usaha di desa lebih memahami dalam membuat persuratan izin usaha yang baik seperti apa.
Tahukah kalian, dengan digides, Proses ini akan sangat mudah jika desa Anda menjadi langganan Digides
Aplikasi Android DIGIDES buat warga di desa yang ingin lebih mudah mengakses pelayanan administrasi contohnya persuratan di desa tanpa harus ke kantor desa langsung, di lengkapi informasi publik dan berita terbaru yang memungkinkan warga untuk mengetahui informasi terbaru dan terkini yang ada di desa mereka secara aktual dan terpercaya.
www.digitaldesa.id
Silahkan hubungi desa anda dan sarankan www.digitaldesa.id untuk desa kamu, saatnya berubah
Daftar pustaka
Tag
ARTIKEL TERBARU
Desa Terapung Yang Menawan, Desa Torosiaje
20 November 2024
IDCamp 2024: Peluang Emas untuk Menjadi Talenta Digital Indonesia
20 November 2024
Wae Rebo: Destinasi Wisata yang Menantang dan Memukau
18 November 2024