Kamu Berpeluang Kuliah Gratis Melalui Bantuan Ini!

Penulis:

Halo SahabatDIGIDES, sebagaimana yang kita tahu bahwa pendidikan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan kita. Namun, tak bisa dipungkiri bahwa biaya kuliah yang mahal menjadi hambatan bagi banyak orang untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 


Nah maka dari itu, kali ini kita akan membahas bantuan KIP kuliah dari pemerintah untuk generasi muda bangsa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk berkuliah. Simak terus ya!


Pendaftaran KIP Kuliah 2023 dibuka sejak 12 Maret, dan akan ditutup pada 13 April 2023.


Ketentuan pendaftaran beasiswa tersebut telah diumumkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek melalui media sosial Instagramnya @puslapdik_dikbud.


Apa itu KIP?

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, KIP Kuliah diperuntukkan meningkatkan potensi mobilitas sosial dan ekonomi bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat mengenyam pendidikan hingga perguruan tinggi.


Manfaat KIP

  • Jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

  • Bantuan biaya hidup setiap bulannya.


Syarat Pendaftaran

  • Lulusan SMA, SMK, atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya. Ini artinya lulusan 2021, 2022, dan 2023 bisa mendaftar

  • Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur pada perguruan tinggi akademik atau vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

  • Punya potensi akademik yang baik, namun mengalami keterbatasan ekonomi dengan pertimbangan khusus yang dibuktikan dengan dokumen yang sah.

Adapun pada poin nomor tiga, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan berkas berikut:

  • Pemegang atau pemilik KIP pendidikan menengah

  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos), seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Penerima Bantuan Iuran Jaminan

  • Kesehatan (PBI JK), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Kategori masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK)

  • Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.


Jika keempat syarat belum terpenuhi, calon penerima KIP Kuliah dapat melampirkan:

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000

  • Memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerimtah, minimal tingkat desan atau kelurahan.


Cara Mendaftar

  1. Lakukan pendaftaran akun melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

  2. Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif

  3. Tunggu proses validasi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP Kuliah

  4. Jika status layak menerima KIP Kuliah, buka email untuk melihat nomor pendaftaran dan kode akses

  5. Masuk ke laman KIP Kuliah dengan memasukkan nomor pendaftaran dan kode akses

  6. Selesaikan proses pendaftaran dan pilih jalur SNBP, SNBT, atau mandiri

  7. Tunggu verifikasi dari perguruan tinggi untuk menentukan apakah pendaftar layak menerima KIP kuliah.


Sekian informasi seputar bantuan KIP Kuliah 2023, pastikan jangan sampai ketinggalan ya!


Referensi: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ 

Penulis: Wahyu Akbar

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL