KTP DIGITAL : Perbedaan dengan e-KTP dan Cara Mendapatkannya
Penulis: Admin
Halo Sahabat Desa!
Dalam kehidupan yang serba modern ini kecanggihan teknologi merasuk ke setiap sisi kehidupan kita! Mulai dari bangun tidur sampai tidur lagi, kita tak bisa lepas dari sentuhan magis teknologi. Nah, ngomongin soal dokumen pribadi, siapa yang masih setia dengan pengurusannya yang lama dan manual?
Ternyata, sekarang urusan KTP bisa jadi lebih santai, lho! Kemendagri telah meluncurkan KTP digital, membuat segalanya lebih praktis. Bayangin deh, ngurus KTP nggak perlu lagi repot datang ke kantor, bisa diakses di mana aja, kapan aja.
Nah di artikel ini, DIGIDES akan memberikan sahabat desa informasi seputar KTP Digital dan perbedaanya dengan E-KTP yang saat ini kita punya.
Pengertian KTP Digital
Melansir laman resmi Dukcapil, Kemendagri KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang diakses melalui smartphone atau ponsel pintar. KTP Digital juga merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto, ataupun QR Code.
Beberapa Alasan Penggunaan KTP Digital
Penghematan Anggaran Blanko:
KTP digital menghilangkan kebutuhan blanko fisik.
Tidak perlu printer, ribbon, cleaning kit, dan film.
Optimasi Jaringan Internet:
Proses perekaman dapat dilakukan offline.
Sistem sinkronisasi data ketika koneksi tersedia.
Penyesuaian Data Wilayah:
KTP digital memudahkan perubahan wilayah.
Proses penyesuaian data lebih cepat dan efisien.
Perbedaan E-KTP dengan KTP Digital
Bentuk Kartu
KTP-El : Berbentuk kartu fisik yang dapat dipegang.
KTP Digital : Berupa gambar KTP dengan QR Code, disimpan dalam perangkat handphone.
Penerbitan
KTP-El : Harus dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah penduduk mengajukannya.
KTP Digital : Tidak perlu pencetakan, sudah ada dalam ponsel masing-masing penduduk.
Lokasi Penyimpanan
KTP-El : Disimpan dalam dompet atau penyimpan kartu.
KTP Digital : Disimpan di dalam handphone.
Akses
KTP-El : Data dapat diakses langsung tanpa koneksi internet.
KTP Digital : Memerlukan koneksi internet untuk mengakses data.
Kemudahan
KTP-El : Sering memerlukan fotokopi saat mengurus berbagai hal.
KTP Digital : Proses fotokopi tidak lagi diperlukan setelah memiliki KTP dalam bentuk digital.
Cara Membuat KTP Digital
Untuk membuat KTP digital, anda perlu memenuhi syarat berikut ini:
1. Memiliki KTP elektronik
2. Memiliki email pribadi aktif
3, Memiliki Smartphone
Setelah semua syarat terpenuhi, anda perlu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore kemudian melakukan langkah-langkah berikut.
1. Buka aplikasi IKD kemudian isi data diri berupa NIK, email, dan nomor ponsel yang aktif.
2. Klik Verifikasi Data kemudian ambil foto untuk keperluan Face Recognation.
3. Scan QR Code yang dapat diakses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
4. Cek kode aktivasi yang telah dikirimkan ke email yang sebelumnya didaftarkan.
5. Masukkan kode aktivasi pada kolom tersedia.
6. Aktivasi IKD selesai. Sebagai catatan aktivasi ini hanya bisa dilaksanakan di Kantor Dukcapil terdekat maupun kantor kecamatan karena memerlukan pengawasan dari petugas.
Segera Unduh Digital Desa App by DIGIDES - Aplikasi di Google Play untuk mendapatkan informasi desa ter-update atau ajukan ketertarikan DISINI dan bawa desamu menuju desa digital !!
Editor : Wahyu Akbar
Tag
ARTIKEL TERBARU
Desa Terapung Yang Menawan, Desa Torosiaje
20 November 2024
IDCamp 2024: Peluang Emas untuk Menjadi Talenta Digital Indonesia
20 November 2024
Wae Rebo: Destinasi Wisata yang Menantang dan Memukau
18 November 2024