Manajemen Pajak Digides, Kemudahan Dalam Mengurus Kewajiban
Penulis: Admin
Pajak
merupakan penyumbang tertinggi dalam APBN dan indikator kemandirian suatu
negara dalam membiayai belanjanya. Oleh karena itu, perlu manajemen yang baik
agar penerimaan negara yang bersumber dari pajak dapat dimaksimalkan sehingga
dapat mendorong agenda pembangunan bangsa.
Seiring
dengan proses digitalisasi yang berlangsung di berbagai aspek kehidupan
masyarakat, telah muncul aplikasi-aplikasi digital yang dapat membantu dalam
hal manajemen pajak. Berbagai aplikasi digital tersebut dapat meminimalkan kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang sering terjadi dalam proses penghitungan
pajak, seperti yang disebabkan oleh faktor human error.
Digides
juga hadir dengan layanan Manajemen Pajak dengan menggunakan sistem informasi
teratur untuk memberikan kemudahan bagi perangkat desa dan masyarakat desa
dalam menghitung wajib pajaknya.
Layanan
ini memiliki 5 fitur utama, yaitu:
1. Pendataan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak)
2. Penerimaan DHKP
3. Generate Laporan Mingguan Otomatis Per Dusun
4. Mutasi berbagi Jenis Pajak
5. Surat Pemberitahuan Objek Pajak
Semua
fitur Manajemen Pajak dari Digides tersebut cukup mudah untuk dipelajari dan
dijalankan oleh perangkat desa. Selain itu, Fitur Manajemen Pajak memiliki
kecepatan yang luar biasa dalam menghitung wajib pajak bagi setiap warga desa.
Diawali dengan memasukkan semua data wajib pajak warga desa lalu sistem akan
memunculkan berapa banyak kewajiban yang harus dibayarkan oleh warga tersebut.
Untuk
mengetahui berbagai fitur Digital Desa secara lengkap silahkan kunjungi Digitaldesa.id.
Tag
ARTIKEL TERBARU
Menjaga Kearifan Lokal dan Menawarkan Keindahan Budaya Desa Sade
21 November 2024
Desa Terapung Yang Menawan, Desa Torosiaje
20 November 2024
IDCamp 2024: Peluang Emas untuk Menjadi Talenta Digital Indonesia
20 November 2024