CPNS 2023 Fix Dibuka Bulan September, Simak Berita Selengkapnya Disini !!

Penulis:

Halo Sahabat DIGIDES!
Kabar baik untukmu yang berminat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah menetapkan 572.496 formasi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di tahun 2023. Formasi ini dibuka di berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah.

Nah, ada beberapa arah kebijakan rekrutmen yang menarik. Fokus utama adalah pelayanan dasar, dengan guru dan tenaga kesehatan menjadi formasi yang paling banyak disediakan. Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan. Jadi, kesempatan kamu yang berminat jadi guru atau tenaga kesehatan sangat terbuka lebar!

Selain itu, ada peluang menarik bagi talenta digital dan data scientist. Kehadiran teknologi digital menjadi salah satu aspek penting dalam masa depan, dan pemerintah ingin menghadapinya dengan SDM yang berkualitas. Jadi, kalau kamu memiliki kemampuan di bidang ini, ayo ikut rekrutmen CPNS & PPPK 2023!

Nah, sebelum kamu mendaftar, yuk kenali syarat-syaratnya. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum merilis secara resmi syarat pendaftaran CPNS & PPPK 2023. Tapi jangan khawatir, syaratnya biasanya serupa dengan tahun-tahun sebelumnya.

Berikut adalah syarat pendaftaran CPNS:

  1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.

  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

  3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat dalam politik praktis.

  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

Batas usia pelamar CPNS 2023 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, kecuali untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis yang batas usianya maksimal 40 tahun. Jika pernah mengundurkan diri saat masa percobaan menjadi PNS, tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.

Syarat pendaftaran PPPK (non-guru) juga serupa dengan persyaratan pendaftaran CPNS di atas. Untuk PPPK (non-guru), usia pelamar minimal 20 tahun dan batas usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Bagi kamu yang tertarik menjadi PPPK guru, ada syarat khusus:

  1. Terdaftar dalam database Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) di BKN.

  2. Aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud; atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Bagi PPPK non-guru, usia minimal adalah 20 tahun. Sementara untuk seleksi PPPK guru, usia minimal 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun saat mendaftar. Ada tiga kesempatan mengikuti tes, jadi jangan khawatir kalau belum berhasil pada kesempatan pertama.

Seleksi formasi ASN ini akan dimulai pada September 2023. Jadi, kamu punya waktu cukup panjang untuk persiapkan diri sebaik-baiknya.

Jangan sia-siakan kesempatan ini, ya!

Referensi: 

https://nasional.kontan.co.id/news/resmi-dari-menpanrb-pemerintah-akan-rekrut-572496-asn-apa-syarat-pendaftaran-cpns

Penulis: Nabilah Faqita Masyora

Bagikan:

ARTIKEL LAINNYA

SSL