Surat Izin Usaha Mikro Kecil di Desa dan Contohnya
Penulis: Admin
Bagi para pengusaha (baik itu usaha mikro, kecil, ataupun menengah) memiliki surat perizinan merupakan hal yang penting, dimanapun mereka ingin membangun sebuah usaha. Tidak terkecuali jika ingin mendirikan usaha di desa.
Kenapa menjadi penting? Karena surat tersebut dapat menjadi acuan jika sewaktu-waktu ada pendataan atau sensus bagi pelaku usaha mikro/kecil/menengah untuk mendapatkan dana bantuan usaha dari pemerintah daerah.
Surat tersebut juga dapat menjadi bukti resmi bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya atau untuk mendirikan sebuah usaha, terutama di desa.
Surat izin usaha untuk kategori usaha mikro sering dikenal dengan SIUP Mikro atau IUMK (Surat Izin Usaha Mikro Kecil). Surat izin usaha mikro digolongkan untuk pemilik usaha dengan modal dan kekayaan bersih tidak lebih dari 50 juta (tidak termasuk tanah & bangunan tempat usaha).
Untuk itu kalian perlu memahami prosedur surat tersebut dengan baik, agar kelak proses pengurusan surat izin usaha untuk bisnis kalian bisa berjalan dengan lancar.
Berikut ini beberapa contoh surat keterangan usaha yang bisa digunakan:
Sumber: http://qanita.com
Sumber: https://contohsurat.co
Contoh-contoh surat diatas bisa kalian jadikan sebagai acuan dalam mengurus perizinan usaha mikro di desa kalian.
Syarat Mengurus Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Untuk mendapatkan Surat Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) ada persyaratan yang wajib disiapkan, berikut ini kelengkapan berkas yang menjadi persyaratan untuk mengurus IUMK:
1. Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi usaha
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm (2 lembar)
5. Mengisi formulir IUMK yang telah tersedia
Namun syarat di atas bisa saja berubah sewaktu-waktu (berdasarkan peraturan yang berlaku di desa atau daerah lain), untuk kejelasan mengenai persyaratan mengurus surat IUMK bisa ditanyakan langsung di kantor desa setempat.
Jenis Usaha yang Wajib dan yang Tidak Wajib Memiliki SIUP
Pada dasarnya, semua jenis usaha perdagangan perlu memiliki surat-surat sebagai bukti izin usaha. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009) diberikan pengecualian kewajiban memiliki SIUP berdasarkan kriteria atau jenis usahanya. Berikut kriteria usaha yang mendapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP:
- Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
- Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan
- Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria sebagai berikut:
- Jenis usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat dan;
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000 (tidak termasuk tanah dan bangunan).
Namun jika ada perdagangan atau usaha mikro yang ingin memiliki SIUP, maka dapat diberikan SIUP Mikro. Sehingga khusus untuk jenis usaha mikro, SIUP merupakan dokumen pilihan yang bersifat tidak wajib untuk dimiliki.
Itulah penjelasan tentang contoh surat izin usaha mikro, syarat mengurus surat, serta kategori jenis usaha yang wajib memiliki SIUP.
Mengenai cara mengurus surat izin usaha sudah dibahas pada artikel Digides sebelumnya yang berjudul Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Dari Desa.
Nikmati kemudahan dalam mengelola administrasi desa bersama Digides “Transformasi Digital Desa”, kunjungi digitaldesa.id untuk informasi selengkapnya atau silakan kontak admin disini untuk mendapatkan informasi lengkap terkait fitur-fitur Digides.
Tag
ARTIKEL TERBARU
Air Terjun Mokokawa: Permata Tersembunyi di Luwuk Banggai
07 November 2024
Desa Kete Kesu: Memelihara Warisan Toraja di Sulawesi Selatan
06 November 2024