Cek Bansos Agustus 2023: Penyaluran dan Syarat BNPT Sembako 600.000 Rupiah
Penulis: Admin
Bantuan sosial BPNT Sembako senilai Rp600.000 untuk alokasi Juli, Agustus, dan September akan segera disalurkan. Pencairan diharapkan dimulai awal Agustus hingga akhir September.
Bantuan ini juga akan diberikan bersamaan dengan Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 3 di daerah yang memiliki akses sulit. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai syarat penerimaan, cara pengecekan status, dan langkah-langkah pencairan bantuan BPNT.
Cara Pengecekan Status Penerima Bansos Rp600 Ribu:
Untuk memeriksa apakah Anda termasuk sebagai penerima bantuan BPNT, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka halaman website resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Pilih provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan sesuai dengan informasi di KTP Anda.
Masukkan nama sesuai dengan informasi di KTP Anda.
Ketik kode huruf yang muncul sesuai dengan gambar.
Klik tombol 'cari data' untuk melihat status penerimaan Anda.
Syarat Penerima Bantuan BPNT Sembako:
Untuk menjadi penerima bantuan BPNT, Anda perlu memenuhi beberapa persyaratan penting sebagai berikut:
Terdaftar dalam DTKS dan SIK-ng: Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kemiskinan Nasional (SIK-ng) sebagai sumber data utama bagi Kementerian Sosial RI.
Bukan Pegawai Aktif atau Pensiunan: Tidak boleh merupakan pegawai aktif atau pensiunan yang menerima gaji setidaknya sebesar Upah Minimum Regional (UMR).
Bukan Pendamping Sosial PKH atau Sejenisnya: Tidak berhak menerima bantuan jika Anda merupakan pendamping sosial dalam beberapa program tertentu.
Berasal dari Keluarga Tidak Mampu: Harus berasal dari keluarga tidak mampu yang tercatat di desil terbawah data kemiskinan, serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar secara online dan sesuai dengan Dukcapil.
Baca Juga: https://digitaldesa.id/artikel/bantuan-sosial-rp-400-ribu-kabar-gembira-bagi-pemegang-ktp-tertentu
Proses Pencairan Bantuan BPNT:
Jika Anda memenuhi syarat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Anda dapat melakukan pencairan bantuan di agen e-warong terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau kartu sembako dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli.
Setelah dilakukan verifikasi, KPM memiliki opsi untuk memilih jenis bantuan yang diinginkan. Pilihan ini antara lain adalah menerima uang tunai sebesar Rp400.000 atau beras subsidi seberat 10 kg ditambah dengan uang tunai sebesar Rp200.000, sehingga total penerimaan mencapai Rp600.000.
Referensi: KompasTV
Penulis: Wahyu Akbar
Tag
ARTIKEL TERBARU
Pesona Alam dan Budaya Kampung Ayapo yang Memikat
28 November 2024
KIOS DIGIDES: Transformasi Digital untuk Pemberdayaan Ekonomi Desa
27 November 2024
Lejja: Destinasi Wisata Relaksasi dan Keajaiban Alam di Soppeng
26 November 2024